Wow... Miliki Mobil Honda Jakarta dengan Angsuran SUPER Ringan. Segera Hubungi RENDI SYAHRI untuk mendapatkan promo specialnya. TELPON / WA RENDI SYAHRI - 0853-7859-4111 / 0811-974-294. Tunggu Apa lagi...Beli sekarang Banyak Keuntungan & Bonusnya. PERCAYAKAN PEMBELIAN MOBIL HONDA IMPIAN ANDA DISINI
Menu
MODEL HONDA
Beranda » Berita Terbaru » Panduan Lengkap Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Panduan Lengkap Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Dipublish pada 01 November 2025 | Kategori: Berita Terbaru



Pajak progresif kendaraan merupakan salah satu bentuk pengenaan pajak yang ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Sistem ini bertujuan untuk mendorong kepemilikan kendaraan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dalam panduan ini, Anda akan mempelajari cara menghitung pajak progresif kendaraan, termasuk tarif terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah serta contoh perhitungan yang praktis.
 
Dengan adanya tarif baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penting bagi Anda untuk memahami bagaimana cara menghitung pajak progresif ini agar dapat mempersiapkan biaya yang diperlukan. Mari kita bahas lebih lanjut tentang tarif pajak progresif terbaru dan bagaimana cara menghitungnya secara akurat.
 
Tarif Pajak Progresif Terbaru
Pada awal tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebelum menambah jumlah kendaraan, ada baiknya jika Anda menghitung secara mandiri berapa besaran biaya yang perlu dibayarkan nantinya. Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. Disebutkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.
 
Berikut tarif progresif PKB sesuai dengan aturan terbaru:
2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.
3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua.
4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.
5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat.
6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
 
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Perlu Anda perhatikan bahwa dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan:
 
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
 
2. Efek negatif atas pemakaian kendaraan
Hal ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.
Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus:
NJKB = (PKB/2) x 100
 
Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang. Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.
 
Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil
Untuk membantu Anda memahami proses ini, mari kita lihat contoh perhitungan pajak progresif untuk berbagai jenis mobil, termasuk dua unit mobil MPV dan dua hatchback. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp2.000.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp200.000. Berarti, NJKB mobil milik Anda adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp2.000.000/2) x 100 = Rp100.000.000
 
Setelah nilai NJKB sudah ditemukan, maka perhitungan pajak progresif tiap kendaraan Anda akan dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat dengan perhitungan sebagai berikut:
 
1. Mobil Pertama
PKB: Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000
SWDKLLJ: Rp200.000
Pajak: Rp2.000.000 + Rp200.000 = Rp2.200.000
 
2. Mobil Kedua
PKB: Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000
SWDKLLJ: Rp200.000
Pajak: Rp2.500.000 + Rp200.000 = Rp2.700.000
 
3. Mobil Ketiga
PKB: Rp100.000.000 x 3% = Rp3.000.000
SWDKLLJ: Rp200.000
Pajak: Rp3.000.000 + Rp200.000 = Rp3.200.000
 
4. Mobil Keempat
PKB: Rp100.000.000 x 3,5% = Rp3.500.000
SWDKLLJ: Rp200.000
Pajak: Rp3.500.000 + Rp200.000 = Rp3.700.000
 
Dengan contoh perhitungan ini, Anda dapat melihat bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Selain itu, NJKB dan SWDKLLJ juga menentukan biaya yang harus dibayarkan.
 
Menghitung pajak progresif kendaraan tidaklah sulit jika Anda memahami langkah-langkah dan tarif yang berlaku. Dengan mengikuti cara menghitung pajak progresif ini, Anda dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih baik. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi mengenai tarif pajak dan peraturan yang berlaku agar tidak ada kesalahan dalam perhitungan.


Bagikan informasi tentang Sales Honda Jakarta kepada teman atau kerabat Anda.

Artikel Menarik Lainnya

HONDA CITY HATCHBACK RS MELUNCUR DI INDONESIA

Dipublish pada 03 Maret 2021 | Kategori: Berita Terbaru

PT Honda Prospect Motor memperkenalkan Honda City Hatchback RS untuk pertama kalinya di Indonesia, dalam acara peluncuran virtual. Tampilkan Desain Sporty, Fitur Kekinian dan Tenaga Terbesar di Kelasnya selengkapnya

ALL NEW HONDA BRIO RAIH PENJUALAN 6.703 UNIT DI BULAN PERTAMA PENGIRIMAN

Dipublish pada 29 Oktober 2018 | Kategori: Berita Terbaru

Setelah memulai pengiriman perdananya pada tanggal 13 Oktober 2018, All New Honda Brio meraih penjualan sebanyak 6.703 unit sepanjang bulan Oktober lalu. Angka penjualan tersebut sekaligus menyumbang 43% dari total penjualan mobil Honda di bulan Oktober. selengkapnya

SEMAKIN MEWAH DAN SEMAKIN AMAN, NEW HONDA ODYSSEY KINI DILENGKAPI TEKNOLOGI HONDA SENSING

Dipublish pada 18 Februari 2021 | Kategori: Berita Terbaru

Mengusung konsep "Amplified Confidence", mobil premium dari Honda ini menawarkan tingkat kenyamanan dan keamanan yang lebih tinggi, sekaligus membuat pengendaranya tampil lebih percaya diri dengan tampilan barunya yang semakin mewah dan elegan. selengkapnya





Call Now

Whatsapp